Syarat WNA Menetap Lebih Lama di RI Kala New Normal

No Comments
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat memberikan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/3). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan dan meningkatkan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap kebenaran syarat formil dan materil yang dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor meskipun Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencabut aturan soal nominal saldo tabungan sekurang-kurangnya Rp25 juta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/17.

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia terus beradaptasi dengan adaptasi kebiasaan baru atau new normal untuk warga negara asing (WNA) yang ingin menetap lebih lama di Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu diketahui setelah Direkrorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan beberapa syarat terbaru bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Menetap (ITAP), dan MERP yang hendak memperpanjang masa berlakunya pada fase new normal.

Untuk pemegang ITAS/ITAP/MERP yang tinggal di luar negeri yang telah diberi surat oleh agen atau dewan terkait dapat memperpanjang izin tinggal di kantor imigrasi lokal mulai 13 Juli 2020 dengan 60 hari masa tenggang.

Jika tidak memperpanjang hingga hingga habis masa tenggang maka harus mengajukan permohonan visa yang baru.

Sementara itu, untuk pemegang surat izin tinggal di atas yang tengah berada di Indonesia sudah bisa dari sekarang memperpanjangnya.

"Jika Anda memiliki izin tinggal yang berlaku yang berada di Indonesia, Anda sekarang dapat memperpanjang Izin Tinggal Anda di Kantor Imigrasi," bunyi pernyataan Ditjen Imigrasi dikutip Minggu (12/7).

Selanjutnya pemegang izin tinggal 2B21, 2B11, dan D212 sejak sekarang sudah bisa memperpanjang izin substantif, kecuali jika pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan ada transportasi yang tersedia untuk meninggalkan Indonesia.

Perpanjangan tersebut mulai dari 13 Juli 2020 dengan tenggat waktu selama 30 hari. Selain itu pemegang Visitor Permits dapat menggantinya ke Stay Permits.

Untuk pemegang ITAS dengan Emergency Stay Permits sudah bisa melakukan perpanjangan.

Pemegang surat tinggal jenis ini dapat mengganti izin tinggal jadi Permanent Stay Permits, namun tidak dengan Temporary Stay Permits yang ia miliki.

"Pemegang izin tinggal darurat, tetapi Izin Tinggal Sementara Anda tidak dapat diperpanjang (bukan perpanjangan waktu) akan meninggalkan Indonesia dari 13 Juli dan tidak melebihi 30 hari masa tenggang," ungkap Ditjen Imigrasi.

Hal ini juga berlaku bagi pemegang surat ITAP. Adapun tanggal perpanjangan mulai 13 Juli 2020 dengan masa tenggat 30 hari sejak tanggal tersebut.

Kemudian untuk pemegang izin Visa on Arrival (VoA) atau B213 yang telah diberikan Emergency Stay Permits juga dapat mengganti jenis surat izin tinggalnya mulai 13 Juli 2020 dengan tenggat waktu 30 hari. Hal ini juga berlaku bagi pemegang Free Visa Holders dengan izin darurat.

Pemegang ITAS dan ITK dengan new visa telex dapat meminta ITAS dan ITK yang baru lewat kantor imigrasi setempat, tidak perlu mengurus di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat di lua negeri.

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.